
Bekasi – MONITOR JABAR – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pemalsuan air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale yang dilakukan secara sistematis oleh seorang pengusaha depot air isi ulang di wilayah Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. (23/05/2025)
Pelaku berinisial SST, diketahui menjalankan usaha ilegal ini sejak tahun 2023. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, Kapolres Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. menjelaskan detail cara pelaku memproduksi air galon palsu yang menyerupai produk asli
SST menggunakan air tanah dari sumur bor di belakang tempat usahanya. Air tersebut tidak melalui proses pengolahan air minum standar, hanya disaring menggunakan beberapa filter kecil dan tabung sederhana. Air kemudian dimasukkan ke dalam galon bekas bermerek Le Minerale yang dibelinya secara online.
Untuk membuat kemasan terlihat baru dan meyakinkan, pelaku juga membeli tutup galon (segel) dan label bermerek Le Minerale dengan harga sekitar Rp2.500 per set. Semua perlengkapan ini dirakit manual oleh pelaku dan dua orang karyawannya agar menyerupai air galon asli.
“Ini bukan sekadar mengisi ulang, tapi memalsukan keseluruhan tampilan produk agar terlihat baru. Ini berbahaya karena air tersebut tidak layak konsumsi,” ujar Kapolres Mustofa.
Omzet Puluhan Juta
Dalam sehari, depot ilegal milik SST mampu memproduksi sekitar 50 galon palsu yang dijual seharga Rp15.000 per galon ke warung-warung di sekitar Bekasi. Selama dua tahun beroperasi, pelaku diperkirakan mengantongi omzet sekitar Rp70 juta.
“Air tersebut juga telah diuji di laboratorium, dan hasilnya ditemukan bakteri Coliform dan Pseudomonas aeruginosa, yang berisiko menyebabkan gangguan kesehatan,” lanjut Kapolres.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk galon kosong dan isi, mesin pompa air, filter, segel palsu, label, dan satu toren air besar kapasitas 1000 liter. SST kini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi sejak 16 Mei 2025.
Pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU Pangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp4 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli air galon dan memastikan keaslian produk, terutama segel dan label yang masih utuh. (Sofyan)

