
CIKARANG PUSAT – monitorjabar.online
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali membuka Posko Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dan medis yang mengalami kendala dalam proses pengajuan izin.
Posko ini akan dibuka selama lima hari, mulai 19 hingga 23 Mei 2025, dan berlokasi di Kantor DPMPTSP, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.
Ketua Tim Bidang Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, menjelaskan bahwa posko ini merupakan bentuk respons atas tingginya permintaan layanan dari tenaga kesehatan, khususnya setelah diberlakukannya kebijakan baru dari Kementerian Kesehatan terkait perizinan praktik.
“Selama ini banyak tenaga kesehatan mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan administratif, termasuk pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk perpanjangan izin. Tidak semua memahami aturan baru ini,” ujar Sarwoko, Jumat (16/5/2025).
Sebagai solusi sementara, Sarwoko menyebut tenaga kesehatan dapat menggunakan STR lama yang masih berlaku untuk proses perizinan, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pelayanan posko tidak hanya melibatkan tim verifikator dari DPMPTSP, tetapi juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dan pengembang sistem dari Diskominfosantik, guna mempercepat proses verifikasi hingga penerbitan izin.
“Dengan sistem kolaboratif ini, tenaga kesehatan bisa menyampaikan langsung kendala mereka ke instansi terkait. Bahkan dalam pelaksanaan sebelumnya, SIP bisa diterbitkan dalam waktu satu hari,” tambahnya.
Pada periode posko sebelumnya, animo pemohon sangat tinggi, mencapai hingga 100 orang per hari. Melalui pembukaan posko ini, Pemkab Bekasi berharap tenaga kesehatan tidak hanya terbantu secara teknis, tetapi juga mendapatkan edukasi menyeluruh mengenai regulasi baru.
Pemkab Bekasi mengimbau seluruh tenaga kesehatan yang mengalami kendala atau belum memahami aturan baru untuk memanfaatkan layanan posko ini secara optimal. (adv)

