Advertisement Section
Header AD Image

Bekasi | Monitorjabar.online | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama unsur TNI, Polri, dan Dinas Sosial kembali menggelar operasi penertiban Pekerja Seks Komersial (PSK) di sepanjang jalur Kalimalang, Jumat malam (4/10/2025). Operasi ini digelar setelah banyaknya aduan masyarakat terkait maraknya praktik prostitusi terselubung yang kian meresahkan.


‎Langkah ini disebut sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Asusila, yang selama ini dinilai kurang ditegakkan secara konsisten.


‎Plt Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP, Nur Arafat, S.IP., M.I.Pol, yang ditunjuk langsung oleh Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang, S.H., menyampaikan bahwa razia gabungan ini merupakan bagian dari Operasi Yustisi untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.


‎> “Kami bersama TNI dan Polri melakukan razia gabungan di Kalimalang karena banyak aduan dari masyarakat. Tujuannya untuk menciptakan kondusifitas di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Arafat.




‎Meski langkah Satpol PP patut diapresiasi, pertanyaan besar muncul: Apakah razia seperti ini mampu menyentuh akar persoalan sosial di balik maraknya praktik prostitusi di Kabupaten Bekasi?


‎Selama ini, razia PSK kerap hanya berhenti pada penangkapan dan pembinaan sementara, tanpa menyentuh penyebab ekonomi dan sosial yang mendorong para perempuan terjerumus dalam praktik ini. Padahal, Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan secara tegas mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan akses pekerjaan yang layak bagi perempuan rentan.


‎Dalam operasi kali ini, sejumlah PSK berhasil diamankan dari beberapa titik rawan di sepanjang Kalimalang. Mereka langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan dibina, sebelum akhirnya diserahkan kepada Dinas Sosial guna menjalani rehabilitasi dan pelatihan keterampilan.


‎Namun, berbagai kalangan menilai langkah ini belum cukup. Tanpa pengawasan berkelanjutan dan program pemberdayaan ekonomi yang nyata, para PSK berpotensi kembali turun ke jalan setelah pembinaan selesai.


‎Selain itu, pemilik warung remang-remang dan tempat hiburan ilegal yang kerap dijadikan lokasi transaksi prostitusi masih luput dari sanksi tegas, sehingga aktivitas serupa bisa terus berulang.


‎“Pemerintah seharusnya tidak hanya menertibkan pelaku di lapangan, tapi juga menindak tegas jaringan dan tempat yang memfasilitasi praktik prostitusi, termasuk mereka yang diuntungkan dari bisnis ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kalimalang yang enggan disebutkan namanya.


‎Satpol PP Kabupaten Bekasi berjanji operasi ini tidak berhenti di Kalimalang, melainkan akan diperluas ke wilayah perbatasan seperti Pasir Tanjung dan Tegal Danas yang juga sering dilaporkan sebagai titik rawan.


‎Namun publik menunggu: apakah langkah ini hanya akan menjadi razia seremonial seperti tahun-tahun sebelumnya, atau benar-benar menjadi awal perubahan kebijakan sosial dan penegakan hukum yang berpihak pada masyarakat dan korban prostitusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pria Asal Subang Maafkan Perampas Motor di Cikarang Pusat: “Saya Ikhlas, Kasihan Lihat Anak Istrinya”
Next post Dukung Ketahanan Pangan, PNM Gandeng Menko Pangan RI Panen Brokoli & Ayam Petelur di Kopeng
Close